Panduan lengkap Kepesertaan JKN khususnya bagi Badan Usaha dan Pekerja Penerima Upah (PPU) meliputi pendaftaran badan usaha, pengelolaan peserta, perubahan data, serta penggunaan aplikasi EDABU.
Temukan panduan layanan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan
bagi Badan Usaha dan pekerja dibawah ini :
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, baik pada instansi pemerintah maupun badan usaha. Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan guna memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang berkelanjutan.
Kepesertaan segmen PPU dalam Program JKN dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya.
Besaran iuran peserta Pekerja Penerima Upah ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:
- 4% dibayarkan oleh pemberi kerja
- 1% dibayarkan oleh pekerja
Dasar perhitungan iuran menggunakan gaji atau upah yang dilaporkan oleh badan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun batas bawah iuran minimal adalah sesuai dengan UMK Kabupaten/Kota setempat. Apabila tidak ditetapkan UMK Kab/Kota, maka menggunakan batas bawah UMP Provinsi setempat.
Iuran tersebut mencakup pekerja dan anggota keluarga inti yang terdiri dari:
- Pasangan Sah (Suami atau istri)
- Maksimal tiga orang anak
Manfaat Program JKN
Seluruh peserta yang terdaftar dan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak memperoleh berbagai manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku. Pelayanan diberikan secara berjenjang melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, sehingga peserta dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang menyeluruh mulai dari pemeriksaan, pengobatan, hingga tindakan medis yang diperlukan.
Peserta PPU adalah pekerja yang menerima gaji atau upah dari pemberi kerja, termasuk pegawai pemerintah maupun pekerja pada badan usaha, yang didaftarkan oleh pemberi kerja dalam Program JKN.
Iuran JKN untuk peserta PPU sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja. Batas bawah upah minimal sesuai UMK Kab/Kota setempat, apabila tidak ada maka menggunakan UMP Provinsi. Batas atas upah adalah Rp 12.000.000
Kepesertaan PPU mencakup pekerja, suami atau istri, serta maksimal tiga orang anak sebagai anggota keluarga inti yang ditanggung dalam Program JKN.
Badan usaha wajib melakukan pengajuan penonaktifan status kepesertaan melalui Edabu dengan melengkapi berkas persyaratannya. Setelah nonaktif, peserta dapat melanjutkan kepesertaan dengan mengubah segmen menjadi PBPU (mandiri) atau melalui pemberi kerja yang baru.
Aplikasi Edabu adalah portal web yang disediakan untuk Badan Usaha agar dapat mengelola kepesertaan pekerja nya pada BPJS Kesehatan Perusahaan. Badan Usaha dapat menambahkan pekerja, anggota keluarga, hingga menonaktifkan pekerja.