PANDUAN LAYANAN
KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN
tim kepser - kc gresik
Panduan lengkap Kepesertaan JKN khususnya bagi Badan Usaha dan Pekerja Penerima Upah (PPU) meliputi pendaftaran badan usaha, pengelolaan peserta, perubahan data, serta penggunaan aplikasi EDABU.
LAYANAN CEPAT

Temukan panduan layanan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan
bagi Badan Usaha dan pekerja dibawah ini :

Pendaftaran Badan Usaha

Panduan pendaftaran entitas badan usaha sebagai peserta BPJS Kesehatan Perusahaan segmen Pekerja Penerima Upah.

Read More
Penambahan pekerja

Panduan menambahkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan pada akun perusahaan. 

Read More
Perubahan Data pekerja

Panduan perubahan data peserta yang sudah terdaftar seperti gaji, identitas, dan lainnya. 

Read More
Penonaktifan pekerja

Panduan untuk menonaktifkan pekerja dan mekanisme mutasi pekerja.

Read More
penambahan keluarga 

Panduan penambahan anggota keluarga pekerja untuk menjadi peserta dalam tanggungan.

Read More
peserta tambahan

Panduan untuk penambahan anggota keluarga tambahan inti dengan iuran tambahan.

Read More
Tentang segmen pekerja penerima upah

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, baik pada instansi pemerintah maupun badan usaha. Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan guna memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang berkelanjutan.

Kepesertaan segmen PPU dalam Program JKN dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya.

Besaran Iuran PPU

Besaran iuran peserta Pekerja Penerima Upah ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:

  • 4% dibayarkan oleh pemberi kerja  
  • 1% dibayarkan oleh pekerja  

Dasar perhitungan iuran menggunakan gaji atau upah yang dilaporkan oleh badan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. 

Adapun batas bawah iuran minimal adalah sesuai dengan UMK Kabupaten/Kota setempat. Apabila tidak ditetapkan UMK Kab/Kota, maka menggunakan batas bawah UMP Provinsi setempat. 

Iuran tersebut mencakup pekerja dan anggota keluarga inti yang terdiri dari:

  • Pasangan Sah (Suami atau istri)
  • Maksimal tiga orang anak

Simulasi Iuran
worker1

Manfaat Program JKN

Seluruh peserta yang terdaftar dan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak memperoleh berbagai manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku. Pelayanan diberikan secara berjenjang melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, sehingga peserta dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang menyeluruh mulai dari pemeriksaan, pengobatan, hingga tindakan medis yang diperlukan.

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Peserta memperoleh pelayanan kesehatan dasar di FKTP seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik. Pelayanan meliputi pemeriksaan, konsultasi medis, dan pemberian obat sesuai indikasi medis

Rawat Jalan dan Rawat Inap

Peserta dapat memperoleh pelayanan rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit melalui sistem rujukan sesuai ketentuan Program JKN.

Pelayanan Gawat Darurat

Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan terdekat tanpa memerlukan rujukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Peserta PPU adalah pekerja yang menerima gaji atau upah dari pemberi kerja, termasuk pegawai pemerintah maupun pekerja pada badan usaha, yang didaftarkan oleh pemberi kerja dalam Program JKN.

Iuran JKN untuk peserta PPU sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja. Batas bawah upah minimal sesuai UMK Kab/Kota setempat, apabila tidak ada maka menggunakan UMP Provinsi. Batas atas upah adalah Rp 12.000.000

Kepesertaan PPU mencakup pekerja, suami atau istri, serta maksimal tiga orang anak sebagai anggota keluarga inti yang ditanggung dalam Program JKN.

Ya, namun dengan tambahan iuran 1% dari gaji pekerja terdaftar.

Badan usaha wajib melakukan pengajuan penonaktifan status kepesertaan melalui Edabu dengan melengkapi berkas persyaratannya. Setelah nonaktif, peserta dapat melanjutkan kepesertaan dengan mengubah segmen menjadi PBPU (mandiri) atau melalui pemberi kerja yang baru.

Aplikasi Edabu adalah portal web yang disediakan untuk Badan Usaha agar dapat mengelola kepesertaan pekerja nya pada BPJS Kesehatan Perusahaan. Badan Usaha dapat menambahkan pekerja, anggota keluarga, hingga menonaktifkan pekerja.

Pelayanan kesehatan dalam Program JKN diberikan secara berjenjang mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan dilanjutkan ke rumah sakit apabila diperlukan rujukan medis.

Pemerintah sedang melakukan penyesuaian menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas perawatan secara bertahap. Namun untuk saat ini Sistem Kelas 1, 2 dan 3 masih digunakan hingga ada peraturan resmi nya.

Scroll to Top